Satgas BLBI Sita Tanah Seluas 2 Hektar Lebih Milik Obligor PT BPSP

Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset obligor PT BPSP/Foto: Kemenkeu
Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset obligor PT BPSP/Foto: Kemenkeu

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).


Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya pada Senin (10/10).

Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II,

Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” pungkasnya.