Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
- Polisi Tangkap Kawanan Bobol Rumah yang Gasak 15 Tabung Gas Elpiji
- Oknum Honorer di Kota Palembang Diduga Ancam Pelajar dengan Pisau
- Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua Umum KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya pada Senin (10/10).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II,
Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
- Satgas BLBI Sita Aset 340 Hektare Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng
- Satgas BLBI Sita Aset Tanah Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun
- Ini Daftar Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI