Astaga! Tak Dipinjamkan Motor, Pria di Muba Tega Tikam Ibu dan Adik Kandung

Rihansyah, pelaku penganiayaan terhadap ibu dan adik kandung saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Muba, Senin (30/1). (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel).
Rihansyah, pelaku penganiayaan terhadap ibu dan adik kandung saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Muba, Senin (30/1). (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel).

Seorang pria bernama Rihansyah Candra (28), warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin harus mendekam di dalam penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Jumat (27/1).


Rihansyah ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Heriyana (49) yang merupakan ibu kandungnya sendiri dan sang adik Robi Susanda (23), pada Kamis (26/1). 

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, penganiayaan berawal saat korban emosi karena tak dipinjamkan sepeda motor, baik oleh korban Heriyana maupun Robi Susanda. 

"Awalnya, pelaku ini hendak meminjam motor adiknya yakni korban Robi namun tak diberikan. Lalu, pelaku mencoba meminjam motor dengan ibunya, tapi tak diberikan juga," ujar Dwi didampingi Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan, Senin (30/1). 

Karena kesal, pelaku lalu mengambil sebatang kayu dan menghantamkannya tepat di bagian punggung korban Heriyana hingga patah. "Lalu, patahan kayu itu diambil pelaku dan ditikamkan ke korban Heriyana pada bagian paha sebelah kanan," jelas dia. 

Melihat sang ibu dianiaya, korban Robi mencoba untuk membantu. Namun, oleh pelaku, korban ditikam berkali-kali menggunakan patahan kayu pada bagian kepala atas sebelah kiri,telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. 

"Akibat kejadian itu, korban Heriyana harus dilarikan ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif," kata dia. 

Lebih lanjut Dwi mengatakan, dari hasil pemeriksaaan pula diketahui selama ini tempramen pelaku sangat tinggi dan sering memarahi orang tuanya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan," tandas dia.