Fatality Trimata Benua Tanggung Jawab Inspektur Tambang, DPRD Sumsel Kini Fokus Pelanggaran Lingkungan

Aktivitas tambang PT Trimata Benua. Ist/rmolsumsel)
Aktivitas tambang PT Trimata Benua. Ist/rmolsumsel)

DPRD Sumsel masih belum menerima salinan pelaksanaan rekomendasi atas fatality yang terjadi di areal Trimata Benua pada akhir Februari lalu. Padahal batas waktu yang diberikan hingga 1 April.


Oleh sebab itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang membidangi hal ini, MF Ridho mengatakan pelaksanaan hasil rekomendasi ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumsel, Oktarina Anggereyni untuk dijalankan.

"Sebelum dan sesudah kejadian fatality, termasuk dengan kemungkinan kejadian lain di wilayah Sumsel," ungkap Ridho kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (8/4). Namun, terkait aktivitas pertambangan PT Trimata Benua, pihaknya kini tengah mendalami informasi mengenai dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin itu. 

Ridho mengatakan, setelah melakukan pendalaman, pihaknya segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumsel untuk memastikan pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Trimata Benua. Apabila memang mengarah pada pelanggaran lingkungan yang fatal, bukan tidak mungkin semua pihak juga akan dipanggil seperti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal Maret lalu. 

"Pastinya kita akan dorong Inspektur Tambang agar bisa mengawasi perusahaan dalam menjalankan rekomendasi atas fatality itu, begitu juga untuk (pelanggaran) lingkungan (sedang didalami)," ujarnya. 

Sementara itu, terkait rekomendasi atas fatality tersebut, Kantor Berita RMOLSumsel telah memintai klarifikasi dan konfirmasi dari Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumsel, Oktarina Anggereyni beberapa waktu lalu. Namun alumni Pertambangan Unsri ini menolak untuk memberikan jawaban meskipun memiliki kewenangan untuk hal itu. 

Untuk mendapatkan jawaban resmi, Oktarina meminta bersurat kepada Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. "Tetap bersurat ya Pak," kata Oktarina. 

Sebelum ini, DPRD Sumsel juga mempertanyakan kompetensi dan ketegasan petugas (Inspektur Tambang) di lapangan yang dalam konsep organisasi tak terlepas dari dari dukungan dan dorongan pimpinan. Sebab, dalam kasus ini, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba yang menjadi tempat bernaung bagi seluruh inspektur tambang yang melakukan pengawasan dan pembinaan di seluruh Indonesia. 

Seperti diketahui, setelah melakukan rotasi pejabat eselon I pada Januari lalu, saat ini terjadi kekosongan poisisi Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba/Kepala Inspektur Tambang pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM sepeninggal Lana Saria. 

Meskipun saat ini kekosongan itu diisi oleh Muhammad Wafid sebagai pelaksana tugas, tetapi Wafid yang merupakan salah satu pejabat senior ini nyatanya memiliki tugas utama sebagai Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM. 

Salinan surat Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba yang ditembuskan kepada Dirjen Minerba, Kepala Dinas ESDM Sumsel dan KTT Trimata Benua. (ho PT TMB Aldy Febry/rmolsumsel)

Di sisi lain, informasi mengenai penilaian dalam pelaksanaan rekomendasi itu justru muncul dari PT Trimata Benua. Melalui legal perusahaan, Aldy Febry. "Alhamdulillah, hasil evaluasi inspektur tambang terhadap tindadk lanjut investigasi kecelakaan, TB dianggap memadai," ujarnya melalui pesan whatsapp. 

Aldy juga meneruskan naskah dinas bernomor: B-1611/MB.07/DBT/2022 tentang hasil evaluasi tersebut yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dengan kesimpulan uraian evaluasi dianggap memadai pada 13 poin, yaitu: 

1. Melakukan sosialisasi kembali seluruh aturan perusahaan kepadaseluruh pekerja tambang di PT Trimata Benua, kontraktor dan Subkontraktor, terutama aturan yang berkaitan dengan: a. Larangan penggunaan handphone di area kerja. b. Larangan melakukan aktifitas pekerjaan tanpa didahului adanya komunikasi dan koordinasi antar pekerja. c. Larangan mengisi form P2H secara terburu-buru dan asal-asalan. d. Larangan melakukan pekerjaan apabila unit kendaraan tidak layak operasi. e. Larangan untuk menyebarluaskan informasi-informasi internal perusahaan yang berpotensi menggangu stabilitas operasional tambang ; 

2. PT Trimata Benua dan PT Global Makara Teknik diminta untuk melakukan analisis kebutuhan tower lamp dan kecukupannya untuk aktifitas/pekerjaan di malam hari agar kondisi pencahayaannya memadai serta menerapkan hasil analisis tersebut untuk seluruh area pekerjaan di malam hari ; 

3. PT Trimata Benua diminta untuk menyusun dan menetapkan data Training Need Analysis (TNA) untuk seluruh pekerja baik di PT Trimata Benua, kontraktor hingga subkontraktor yang bekerja di WIUP PT Trimata Benua ; 

4. PT Trimata Benua diminta untuk merencanakan dan merealisasikan program pendidikan sesuai dengan data Training Need Analysis (TNA) yang telah ditetapkan sebelumnya dengan memprioritaskan program pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan manajemen risiko di area kerja ; 

5. PT Trimata Benua diminta untuk melakukan analisa kebutuhan pengawas yang berkompeten untuk setiap kegiatan dan menambah jumlah pengawas sesuai dengan hasil analisa yang telah diperoleh ; 

6. PT Trimata Benua, seluruh kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di WIUP PT Trimata Benua diminta untuk memperbaiki dan mengevaluasi kembali form P2H dan form Commissoning yang telah berlaku di perusahaan agar status peralatan (kondisi layak operasi atau tidak layak operasi) dapat dipastikan oleh seluruh operator ; 

7. PT Trimata Benua, seluruh kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di WIUP PT Trimata Benua diminta untuk mengevaluasi kembali seluruh dokumen hasil Commissoning peralatan yang ada di WIUP PT Trimata Benua ; 

8. Seluruh peralatan tambang yang ada di WIUP PT Trimata Benua apabila berdasarkan hasil evaluasi dokumen Commissoning peralatan masih terdapat hal-hal yang belum ditindaklanjuti. Kepala Teknik Tambang diminta untuk menghentikan semua kegiatan/aktifitas peralatan tambang hingga seluruh temuan Commissoning ditindaklanjut ; 

9. PT Trimata Benua, seluruh kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di WIUP PT Trimata Benua diminta untuk segera menindaklanjuti semua temuan inspeksi internal sesuai dengan rekomendasi perbaikannya ; 

10. PT Trimata Benua, seluruh kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di WIUP PT Trimata Benua diminta untuk segera menindaklanjuti semua temuan hasil Audit Internal SMKP Minerba ; 

11. PT Trimata Benua diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan seluruh kegiatan yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor dalam rangka penerapan Kaidah Pertambangan yang Baik yang ada di WIUP PT Trimata Benua ; 

12. Mereview dan mensinkronkan SOP/JSA/IK antara PT Trimata Benua dan seluruh kontraktor dan subkontraktor yang bekerja di WIUP PT Trimata Benua ; 

13. Menindaklanjuti temuan perintah Inspektur Tambang membentuk Emergency Respon Team yang dilengkapi dengan sarana dan tenaga teknis pertambangan. (*/bersambung)