Sambil menunggu laporan pelaksanaan hasil rekomendasi atas fatality yang terjadi di areal PT Trimata Benua 20 Februari lalu, DPRD Sumsel sudah merencanakan kordinasi dengan DPR RI dan Kementerian ESDM.
- Fatality Trimata Benua Tanggung Jawab Inspektur Tambang, DPRD Sumsel Kini Fokus Pelanggaran Lingkungan
- Trimata Benua Juga Diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan, Dewan Segera Panggil Dinas Lingkungan
- DPRD Sumsel Masih Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi atas Fatality Trimata Benua
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel. Komunikasi dan koordinasi dengan pusat, menurutnya diperlukan untuk mengawal aktivitas pertambangan di Sumsel.
"Keselamatan pekerja itu harus jadi prioritas. Akan kita jadwalkan (kunjungan untuk komunikasi dan koordinasi) dengan Kementerian (ESDM) dan pusat (DPR RI)," ujarnya.
Sebab, Hasbi mengungkapkan jika pihaknya masih menilai tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Perwakilan Sumsel masih belum maksimal.
Sebagai perpanjangan tangan pusat, sudah banyak kecelakaan kerja di lingkup pertambangan Sumsel yang masih belum jelas tindak lanjutnya. Termasuk kali ini yang terjadi di areal disposal Ariendra Utara, milik PT Trimata Benua yang berada di kawasan Tungkal Ilir, Banyuasin.
Seorang pekerja bernama Beni tewas terlindas dumptruk saat bekerja malam hari di tengah minimnya penerangan. Padahal di waktu yang nyaris bersamaan, pada akhir Februari tersebut PT Trimata Benua memberikan penghargaan kepada PT GMT dan PT OFN (dua perusahaan pemegang IUJP) untuk 1 juta jam kerja dengan zero accident pada penutupan bulan K3 Nasional.

Apabila disesuaikan dengan Permen ESDM No.26 tahun 2018, pada pasal 5 disebutkan jika pemegang IUJP memiliki kewajiban untuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, yakni dengan melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi mineral dan batubara dan teknis pertambangan yang sesuai dengan bidang usahanya.
Kembali pada kasus fatality tersebut, korban Beni adalah pegawai PT Solusi Daya Indonesia (PT SDI). PT SDI adalah subkontraktor PT Global Makara Teknik (PT GMT), perusahaan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah IUP PT Trimata Benua.
PT GMT diketahui memegang IUJP bernomor 190/I/IUJP/PMDN/2019 dengan kegiatan inti untuk melakukan pengupasan dan pengangkutan tanah penutup (overburden), pengaturan tempat timbunan tanah penutup (disposal) dan menyediakan karyawan untuk mendukung operasional pertambangan, dengan nilai kontrak yang tercatat dalam rencana penggunaan jasa pertambangan mulai Januari 2020-Januari 2025 sebesar Rp2,4 Triliun.
Selain PT GMT, PT Trimata Benua juga berkontrak dengan PT Ombilin Fusi Nusantara (PT OFN) yang memegang IUJP bernomor 239/I/IUJP/PMDN/2019 dengan kegiatan Pengangkutan batubara menuju stockpile, Pengaturan/manajemen Stockpile batubara, dan menyediakan karyawan untuk mendukung operasional pengangkutan batubara.
Dari penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT Trimata Benua juga terus meningkatkan produksinya hingga 3,5 sampai 4 juta ton batubara untuk tahun 2022 ini
Pada situs MODI ESDM, perusahaan ini diketahui yang dimiliki oleh Subagio Wirjoatmodjo dan Sukorahardjo Wiroatmodjo. Namun, pada November 2017 terjadi perubahan kepemilikan dengan masuknya PT Bahtera Mulia Kencana (PT BMK).
PT BMK ini merupakan pengelola pelabuhan pengumpan Local Stockpile batubara di kawasan Desa Bentayan, Banyuasin. Perusahaan ini baru saja mengajukan izin perluasan dermaga seiring peningkatan produksi, dimana surat tersebut diajukan kepada Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin pada Juli 2021 lalu. (*/bersambung)
- PT Pamapersada (PAMA) Disorot dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina, Ada Dugaan Keterkaitan dengan Operasi Tambang di Sumsel
- Pemerintah Targetkan PNBP Minerba Rp124,5 Triliun, Royalti Nikel Naik Hingga 19 Persen
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa