Trimata Benua Juga Diduga Melakukan Pelanggaran Lingkungan, Dewan Segera Panggil Dinas Lingkungan

KTT Trimata Benua, Ian Simamora dalam rapat bersama komisi IV DPRD Sumsel awal Maret lalu (rmolsumsel)
KTT Trimata Benua, Ian Simamora dalam rapat bersama komisi IV DPRD Sumsel awal Maret lalu (rmolsumsel)

Selain Kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian (fatality) yang terjadi di areal PT Trimata Benua pada akhir Februari, PT Trimata Benua juga diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.


Informasi yang dihimpun, Trimata Benua bahkan telah mendapatkan sanksi dari pihak terkait di waktu yang tidak jauh berbeda dengan kejadian nahas yang menewaskan korban bernama Beni, pegawai PT SDI (subkontraktor) dari PT GMT (pemegang IUJP) pada IUP PT Trimata Benua. 

"Kita akan dalami dan panggil Dinas (Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel)," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, Selasa (5/4). Pemanggilan ini akan diagendakan untuk mendengar kepastian mengenai dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Peta wilayah Trimata Benua (kuning terang) yang berada di dua wilayah kabupaten. (tangkapan layar onemap esdm)

Apalagi, saat ini Komisi IV DPRD Sumsel juga masih menunggu laporan mengenai pelaksanaan rekomendasi hasil fatality, sesuai dengan investigasi yang dilakukan oleh Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumsel, Oktarina Anggereyni. 

"Sejak kewenangan (binwas daerah) diambil pusat, inspektur tambang ini adalah perpanjangan tangan pusat, untuk permasalahan ini harusnya menjadi perhatian. Makanya kita juga baru tahu ini dan akan segera panggil (Dinas LHP Sumsel)," tegasnya. 

Di sisi lain, sebelum ini DPRD Sumsel yang telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas ESDM Sumsel, Kepala Inspektur Tambang Penugasan Sumsel, dan perwakilan PT Trimata Benua telah menyepakati pelaksanaan rekomendasi terkait fatality sampai 1 April 2022.  Namun, hingga saat ini belum ada laporan tindak lanjut dari 13 rekomendasi yang harus dilakukan tersebut. (*/bersambung)