Fatality yang terjadi di PT Duta Alam Sumatera (DAS) terjadi tepat sebulan usai kunjungan panitia khusus (Pansus) Batubara bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat ke perusahaan tambang batubara tersebut.
- Fatality di IUP Mustika Indah Permai, Helper Mekanik Tewas Terlindas Buldozer
- Dewan Bakal Panggil OKI Pulp and Paper Mills (APP Sinar Mas Grup) Terkait Fatality Tangki Limbah
- Dokter Forensik Ungkap Hasil Otopsi Korban Fatality di Areal OKI Pulp and Paper Mills (APP Sinar Mas Grup), Tubuh Melepuh Diduga Terkena Air Panas
Baca Juga
Saat itu, anggota DPRD Lahat telah mencium dugaan ketidakberesan terhadap tata kelola usaha pertambangan yang dijalankan perusahaan. DPRD Lahat sendiri menemukan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan. Diantaranya pemindahan alur sungai tanpa izin dan transaksi antar pegenag IUP. Puncaknya, fatality yang menyebabkan tewasnya salah seorang pekerja di areal tambang tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Lahat yang juga bagian dari Pansus Batubara, Nopran Marjani menjelaskan, kejadian fatality tersebut menunjukkan adanya mal prosedural atau kesalahan prosedur yang dilakukan oleh perusahaan. "Ada prosedur yang tidak dijalankan dengan baik. Sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa yang memilukan itu," kata Nopran saat dibincangi, Selasa (20/9).
Dia mengatakan, dari kronologis kejadian yang diberitakan, peristiwa bermula ketika korban selesai melakukan penggantian ban terhadap salah satu dump truk. Lalu di saat yang bersamaan, dump truk lainnya mundur untuk masuk. Tetapi, sopir yang mengendarai tidak melihat korban yang berada di belakang.
Artinya ketika mobil tersebut mundur, tidak ada orang yang mengarahkan sopir. "Idealnya itu kan ada sopir ada kernet. Jadi ketika sopir sedang memundurkan mobil, ada yang mengarahkan. Sehingga, dugaan saya ada kesalahan SOP yang terjadi," terangnya.
Dia menduga kesalahan bisa jadi berasal dari manusia alias human eror. Dalam hal ini sopir karena memundurkan kendaraan tanpa didampingi orang lain. Namun, kesalahan juga bisa saja berasal dari sistem yang diterapkan perusahaan. "Kita tidak tahu standarnya untuk satu kendaraan itu hanya dioperasikan oleh satu orang saja tanpa didampingi kernet. Bisa saja kan perusahaan yang ingin menekan biaya produksi sehingga hanya mengharuskan kendaraan dioperasikan oleh satu orang. Ini yang harus diteliti lebih jauh. Jangan hanya sekedar ingin menekan biaya produksi malah membahayakan nyawa pekerja," ungkapnya.
Nopran menerangkan, kejadian tersebut menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan khususnya tambang batubara untuk mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam kegiatan operasionalnya.
"Kejadian ini jadi catatan kami untuk disampaikan ke Pansus Batubara dan pihak eksekutif. Kami imbau juga seluruh perusahaan bisa menerapkan prinsip K3 secara baik dan benar," terangnya.
Dia mengatakan, operasional angkutan batubara sejak dulu telah menjadi permasalahan. Menurutnya, sebagian besar perusahaan masih menggunakan jalan umum. Sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan seperti debu, kecelakaan lalu lintas dan lainnya. "Baru-baru ini, ada juga kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara yang menyebabkan rumah dan kendaraan warga rusak. Untuk itulah, melalui pansus batubara ini kami mendorong seluruh perusahaan tambang yang ada di Lahat untuk membuat jalan khusus," ucapnya.
Polres Lahat Usut Dugaan Pelanggaran K3 dalam Kasus Fatality Duta Alam Sumatera
Kejadian fatality di areal tambang PT Duta Alam Sumatera yang menewaskan Deka Ari Sandi saat ini terus diselidiki Polres Lahat. Tim dari Satreskrim Polres Lahat tengah memeriksa sejumlah saksi atas kejadian yang merenggut nyawa ayah dua orang anak tersebut.
"Ya benar, kami masih menyelidiki kejadian tersebut, dan bakal melakukan pemanggilan dan pemeriksa kepada beberapa orang nantinya," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan.
Menurutnya, peristiwa nahas tersebut diketahui pihaknya dari informasi warga. Perusahaan sendiri tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
"Malah kami dapat informasi dari masyarakat, sejauh ini tidak ada laporan dari pihak perusahan baik dari PT DAS, PT ATB dan PT APU ke Satreskrim Polres Lahat," terangnya.
Kasatreskrim memastikan, bila ada pelanggaran hukum berupa kelalaian dari pihak perusahan terkait pelanggaran K3 hingga timbulnya korban apalagi sampai meninggal dunia seperti ini bakal diproses.
"Apabila terbukti ada kelalaian, akan kami proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tandasnya.
- Berantas Tipu-tipu Izin Tambang, Menteri Bahlil Bakal Bentuk Ditjen Gakkum
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
- Fatality Batualam Selaras, Mekanik Dump Truck Tewas di Areal Tambang