Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol, Hakim Minta JPU Jangan Pilih Kasih

Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Til/ist
Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Til/ist

Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan langsung berkas dakwaan untuk dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Selasa (4/4)


Kedua terdakwa atas nama Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk (terpidana kasus pembunuhan).

Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merrugikan negara Rp 5,7 milyar.

Usai sidang bacaan dakwaan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menegur JPU untuk tidak pilih kasih terkait penetapan tersangka

“Panitia yang seharusnya disalahkan, jangan pilih kasih dan tebang pilih, seperti pihak BPN kemana panitianya kemana mereka,” kata hakim.

JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH, menilai teguran Hakim tadi nanti pihaknya lihat di fakta persidangan,

“Jadi hukum ini tidak bisa kita prediksi, fakta persidangan nanti apabila ada pihak lain terlibat dalam hal Ini nanti kita akan berkordinasi dengan penyidik bahwa ada peran – peran orang lain untuk d proses seperti itu,” kata JPU

Ia juga mengatakan, dirinya juga tidak bisa berandai – andai karena dirinya disini

sebagai penuntut umum yang memang mendakwa dua terdakwa untuk pembuktian penyimpangan kesalahan yang di lakukan para terdakwa.

Dia juga menyampaikan, dalam dakwaan sudah jelas bahwa kedua terdakwa ini yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yang ternyata tanah tersebut menurut peraturan tidak boleh diperjualbelikan.

“Jadi dua terdakwa tersebut tidak berhak menerima ganti rugi, jadi keduanya inilah yang kita dakwa diduga telah merekayasa alat bukti untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi lahan tol tersebut,” katanya.

Dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.