Setiba di Palembang, selebgram Al Naura Karima Paramesti yang merupakan terpidana kasus penipuan dan investasi bodong langsung dibawa ke Lapas Perempuan Klas II A Palembang, Sabtu (26/10) siang.
Al Naura dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman selama 2 tahun atas putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 1211 K/PId/2022, pada tanggal 9 November 2022 lalu.
“Langsung dibawa ke Lapas Perempuan, ditahan selama 2 tahun sesuai putusan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan kemarin,” kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin kepada awak media, Sabtu (26/10) siang.
Dia menjelaskan, buronan Al Naura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani oleh Kejari Palembang. Dimana, pada putusan pertama Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
“Selasa 26 April 2022 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Al Naura dengan nomor 204/Pid.B/2022/PN Plg, amarnya menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan,” ungkap dia.
Terpidana Al Naura melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, pada putusan tingkat dua, Selasa 31 Mei 2022, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana nomor 92/PID/2022/PT Plg.
“Perbuatannya terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala penuntutan. Dengan putusan pengadilan tinggi, terdakwa dikeluarkan dari Rutan Merdeka,” kata dia.
Selanjutnya, pada Kamis 16 Juni 2022, JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Lalu, Rabu 9 November 2022, MA menjatuhkan putusan pidana dengan nomor 1211 K/Pid/2022, menyatakan Al Naura telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas dia.
Masih dikatakan dia, setelah JPU menerima petikan putusan MA pada 11 Januari 2023, JPU membuat surat perintah pelaksanaa putusan hakim MA Nomor 22/L.6.10/Enz.1/1/2023 untuk melaksanakan eksekusi terpidana.
“Telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada 3 Desember 2022, 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Namun yanh bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” jelas Hutamrin.
Dijelaskan oleh Hutamrin, penangkapan DPO Al Naura hasil kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Interpol. Pada, Rabu 23 Oktober 2024 terpidana berhasil ditangkap di negara Jepang. Lalu, dibawa ke Jakarta, 25 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB dan diterbangkan ke Palembang, 26 Oktober 2024.
“Dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lapas Wanita untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
- Aryaduta Palembang Berikan Edukasi Memasak kepada Warga Binaan Lapas Perempuan
- Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong
- Daftar Investasi Bodong yang Dibekukan PPATK