Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong

Adya Salwa Dyani (21) korban investasi bodong saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Adya Salwa Dyani (21) korban investasi bodong saat membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang wanita yakni Adya Salwa Dyani, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/12) sekitar pukul 12.00 WIB.


Kedatang wanita berusia 21 tahun ini untuk melaporkan seorang perempuan berinisial IN (25) yang diduga telah menipunya dengan modus investasi bodong hingga kerugian Rp7 juta.

Salwa menceritakan kejadian itu bermula ketika dia berada di rumahnya di Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Jum’at (26/11) sekitar pukul 21:55 WIB.

Saat itu dia melihat video promosi investasi di media sosial (medsos) Instagram. Merasa tertarik, Salwa pun menghubungi terlapor IN via chat untuk menanyakan jangka waktu investasi.

Terlapor menjelaskan, apabila korban menginvestasi uang Rp 7 juta, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen. Alhasil, ia pun mentransfer uang sebesar ke nomor rekening terlapor.

“Saya tergiur dari iklan selebgram, karena dijanjikan investasi balik 20 persen. Saya transfer uang ke dia Rp7 juta. Dua minggu kemudian, saya dihubungi teman kalau dia tidak sanggup lagi bayar,” kata Salwa.

Salwa menceritakan, sempat menghubungi terlapor menanyakan investasi yang dilakukannya. Namun, sampai saat ini tidak ada kepastian kapan terlapor mengembalikan uangnya.

“Saya dikabari teman, terlapor tidak sanggup lagi membayar. Pada intinya, terlapor ini ada usaha, karena itu memerlukan investasi. Sedangkan modal saya investasi Rp 7 juta,” ucap dia.

Masih dikatakan Salwa, terlapor saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (LP) dan menurut informasi yang didapat akan menghirup udara segar dalam waktu dekat.

"Untuk itulah saya membuat laporan, untuk menimpa kembali. Berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembangan dengan nomor LP/B/2731/XI/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL atas dugaan penipuan dengan Pasal 378 KUHP.