Seorang korban arisan online M Bahari Yudha Putra Pratama (25) warga Perumahan Griya Indah Permata, Kecamatan Sukarami Palembang mendatangi Polrestabes Palembang.
- Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Suami di Palembang Laporkan Istri ke Polisi
- Berenang di Lokasi Banjir, Bocah 13 Tahun di Musi Rawas Tewas Tenggelam
- Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong
Baca Juga
Kedatangan Yudha didampingi Kuasa Hukumnya dari Sakahira Law Firm yakni Muhammad Axel F, Penggis, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran serta Febri Prayoga untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkannya sekaligus meminta penyidik untuk menetapkan terlapor RD sebagai tersangka.
“Tujuan kami datang kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atas nama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta," kata Muhammad Axel, Sabtu (13/7) sore.
Axel mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan dari penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti.
“Klien kami sudah diperiksa diambil keterangan, berikut juga saksi-saksinya. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga pelaku," beber Axel.
Axel menjelaskan, kejadian ini berawal dari arisan online yang dibuka pelaku, dengan sejumlah member yang mengikuti arisan tersebut. Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) sekitar pukul 15.23 WIB.
“Terlapor menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran. Maka dari itu kami lapor polisi dengan harapan terlapor ditangkap,” pungkasnya.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian