Sambangi Polrestabes Palembang, Korban Arisan Online Minta Terlapor Ditetapkan Tersangka

 Korban arisan online Yudha didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Korban arisan online Yudha didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang korban arisan online M Bahari Yudha Putra Pratama (25) warga Perumahan Griya Indah Permata, Kecamatan Sukarami Palembang mendatangi Polrestabes Palembang.


Kedatangan Yudha didampingi Kuasa Hukumnya dari Sakahira Law Firm yakni Muhammad Axel F, Penggis, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran serta Febri Prayoga untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkannya sekaligus meminta penyidik untuk menetapkan terlapor RD sebagai tersangka.

“Tujuan kami datang kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atas nama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta," kata Muhammad Axel, Sabtu (13/7) sore.

Axel mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan dari penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti. 

“Klien kami sudah diperiksa diambil keterangan, berikut juga saksi-saksinya. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga pelaku," beber Axel.

Axel menjelaskan, kejadian ini berawal dari arisan online yang dibuka pelaku, dengan sejumlah member yang mengikuti arisan tersebut. Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) sekitar pukul 15.23 WIB.

“Terlapor menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran. Maka dari itu kami lapor polisi dengan harapan terlapor ditangkap,” pungkasnya.