Tersangka Pembunuh Orang Tua Kandung Musi Rawas Bakal Jalani Tes Kejiwaan di Palembang

Asep (29), tersangka pembunuhan sadis terhadap orang tuanya di Kabupaten Musi Rawas  saat digiring petugas. (ist/rmolsumsel.id)
Asep (29), tersangka pembunuhan sadis terhadap orang tuanya di Kabupaten Musi Rawas saat digiring petugas. (ist/rmolsumsel.id)

Asep (29), tersangka pembunuhan sadis terhadap orang tuanya di Kabupaten Musi Rawas akan dibawa polisi ke Palembang. Dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di rumah sakit. 


"Belum kita periksa kesehatannya, sebab di polres hanya pemeriksaan. Yang menentukan (kesehatan) dia ini kan di Palembang," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dikonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).

"Kalau untuk proses masih kita lanjut, maksudnya kita proses hukum. Mungkin hari ini atau besok setelah gelar nanti besok kita bawa ke Palembang," ujarnya.

Mengenai Rumah Sakit, Kasat Reskrim mengatakan hal itu tergantung dari Dinas Sosial kemana rujukannya. Sebab pihaknya dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. 

Tersangka Asep diketahui telah menghabisi nyawa korban Abastiar (70) dan Sainora (60) yang merupakan orang tua kandungnya sendiri. Peristiwa yang membuat geger warga tersebut terjadi di rumah korban di Dusun 4 Desa Lebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban Abastiar meninggal dunia dengan alami luka tombak kepala kanan, luka Bacok lutut kanan, luka bacok lengan kanan dan luka bacok tangan kanan. Sedangkan korban Sainona meninggal dunia dengan alami luka bacok pada wajah, luka bacok pada siku kiri dan luka bacok pada leher.

Selain tersangka Asep, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah parang beserta sarung, 1 buah kayu runcing dan potongan rambut korban. 

Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka Asep diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sehingga pembunuhan sadis tersebut dilakukan tersangka karena mengalami gangguan jiwa. 

"Jadi kita belum bisa mengatakan dia gila, sebab itu kan baru keterangan dari masyarakat dari keluarga yang mengatakan dia gila," kata Kasat Reskrim pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu.

"Tetap harus melakukan pemeriksaan. Yang bisa menentukan bahwa dia gila atau tidak itu keterangan dari Rumah Sakit Jiwa atau dari orang yang berkompeten," pungkasnya.