Polda Sumsel Kembali Ringkus Oknum Pengajar Pedofilia di Ogan Ilir

Tersangka Imam Akbar hanya bisa menutupi wajahnya saat press release di Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Imam Akbar hanya bisa menutupi wajahnya saat press release di Mapolda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Polda Sumsel terus melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus pedofilia di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Ogan Ilir. Terbaru, polisi meringkus oknum pengajar bernama Imam Akbar (20).


Tersangka merupakan wali asrama sekaligus pengajar di lembaga pendidikan keagamaan yang sama dengan tersangka Junaidi (22) yang sebelumnya telah diringkus polisi. Penangkapan terhadap tersangka Imam dilakukan, Kamis (30/9).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK, didampingi Kompol Masnoni mengatakan, penangkapan berawal dari laporan seorang siswa yang menjadi korban pelecehan tersangka Imam. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka.

“Korban mengaku sudah 13 kali mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dipeluk, cium, diraba alat kelaminnya hingga disodomi,” ungkapnya.

Tindakan bejat itu dilakukan sejak Juni-September 2021. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan menganiaya korban apabila tidak memenuhi hasrat seksual.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” bebernya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 atat 1,2 dan 4 jo 76 E UU RI. “Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara ditambah 1/3,” pungkasnya.