Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Tahfiz, Kuasa Hukum :17 Guru Terlibat, Ada Buktinya

Prabowo Febriyanto, selaku Kuasa Hukum dari Netty Herawati/ist
Prabowo Febriyanto, selaku Kuasa Hukum dari Netty Herawati/ist

Prabowo Febriyanto, selaku Kuasa Hukum dari Netty Herawati tersangka dugaan korupsi kegiatan makan minum tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2021-2022 angkat bicara terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Lubuklinggau.


Prabowo menyayangkan sikap jaksa terhadap kliennya Netty Herawati. Dia mengatakan, seharusnya kliennya mendapatkan hak-hak, seperti hak jawab, klarifikasi, privasi seperti yang diatur dalam undang-undang berlaku.

“Dalam perkara ini, klien kami sebagai pelaksana dan masih ada orang sebelum serta di atasnya yang bertanggung jawab atas perkara ini. Pertanyaannya kenapa hanya satu tersangka,” kata Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (7/5) siang.

Dia menjelaskan, pihaknya beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Lubuklinggau tidak seusai dan ada beberapa langkah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

"Bahkan ada oknum yang meminta dan menjanjikan suatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa agung pengawas," ungkapnya. 

"Jadi, klien kami menyatakan ada pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka. Setidaknya ada 17 nama yang sudah kami kantongi di wilayah Pemkab khususnya Disdik Mura, dan kami mempunyai semua bukti atas keterlibatan mereka dan akan kami ungkapkan semuanya nanti kepada majelis serta Jaksa Agung," terangnya.

Selain itu, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengambil langkah pengajuan penangguhan penahanan, dikarenakan kondisi kliennya saat ini sedang sakit. Apalagi, selama proses penyelidikan, kliennya sangat kooperatif. 

Pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK, Menkopolhukam, dan KPK RI. Oleh karena itu, dia berharap Netty Herawati dapat dibebaskan dari jeratan hukum, dikarenakan kliennya sudah membantu dalam proses penyelidikan.  

"Dikarenakan, kliennya tidak punya niat korupsi atau memperkaya diri sendiri. Buktinya ia punya itikad baik, misalnya berkoordinasi dengan pihak Kasubag bahwa untuk tahun depan pelaksanaan makan dan minum gratis rumah tahfiz harus ada pelelangan atau pihak ketiga,” kata dia.

“Harus penyidik melepaskan Ibu Netty mengingat sudah ada audit BPK menyatakan tidak ada kerugian Negara. Bukan malah mencari kesalahan Ibu Netty kemudian menyatakan lewat BKPK ada kerugian negara," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menetapkan dan menahan tersangka Neti Herawati dalam kasus dugaan korupsi kegiatan makan minum tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.

"Jadi pada hari ini kita melakukan penetapan tersangka terhadap Ibu Neti Herawati," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol pada Kamis, 25 April 2024.

Perkara ini menurutnya mulai di sidik oleh Kejaksaan Lubuklinggau pada bulan Agustus tahun 2023. Dan penyidikan sambungnya, berjalan sampai pada akhirnya pihak Kejaksaan hari ini meningkatkan serta menetapkan Neti Herawati sebagai tersangka.

"Dan terhitung hari ini juga kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.