Tersandung Korupsi Proyek, Mantan Kadis PU Muba Disidang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna dengan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Periode 2016-2018 bernama Zainal Aripin, Selasa (1/9/2020).


Terdakwa dihadirkan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba Arie Apriansyah dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti.

Dalam dakwaan setebal 26 halaman tersebut menyebutkan, bahwa terdakwa yang kala itu menjabat Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Pada pelaksanaan pekerjaan penyelesaian Pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu tahun anggaran (t.a) 2015 dengan nilai anggaran Rp29,9 miliar,"ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dugaan penyelewengan itu dilakukan terdakwa pada rentang waktu satu tahun yakni dari Januari 2015 hingga Januari 2016 silam bersama-sama dengan empat terpidana lainnya yakni Deddy Adrian, H Januarizkhan, Harisandy, dan Ardiyanzah yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang

Diakhir dakwaan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana perbuatannya dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor.

"Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar," terang JPU Arie Apriansyah, yang juga menjabat Kasipidsus Kejari Muba ditemui usai sidang.

Mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Hendra dan rekan ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Kita memang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, kita lihat saja nanti pembuktiannya pada fakta persidangan, seperti apa kelanjutannya," ujar Hendra.[ida]