Sidang Perdana Kasus Tambang PT Andalas Bara Sejahtera: Enam Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp495 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang/ist
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang/ist

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (11/11/2024).


Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp495 miliar akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan dari tahun 2010 hingga 2014.

Terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yakni Endre Saifoel (Komisaris Utama), Gusnadi (Direktur Utama), dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi  PT Bukit Asam Tbk di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Selain itu PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan Keputusan dari Bupati Lahat saat itu yaitu Saifudin Aswari Rivai.

"Kerugian negara mencapai Rp495 miliar akibat kegiatan tambang ilegal ini. Para terdakwa melakukan perbuatan yang saling berkaitan sehingga dianggap sebagai tindakan berlanjut," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH.

Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya potensi pemasukan yang seharusnya diterima oleh PT Bukit Asam Tbk. Tambang yang digarap PT Andalas Bara Sejahtera itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada persidangan tersebut, tiga terdakwa dari pihak PT Andalas Bara Sejahtera memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sementara tiga terdakwa lainnya dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHPidana. Jika terbukti, mereka terancam hukuman berat.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembacaan eksepsi.