Dua Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Jadi Tersangka Baru Dugaan Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Tersangka, Mukti Sulaiman saat akan dibawa ke Rutan Pakjo. (istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka, Mukti Sulaiman saat akan dibawa ke Rutan Pakjo. (istimewa/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Masjid Raya Sriwijaya. Keduanya yakni Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel tahun 2013-2016, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Karo Kesra) Sumsel, Ahmad Nasuhi yang lebih dikenal Ustadz Choi.


Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

“Kedua tersangka kami tahan di Rutan Pakjo Palembang untuk melengkapi berkas perkara dan kepentingan penyelidikan lainnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (16/6). 

Khaidirman menuturkan, tersangka Mukti Sulaiman ditahan lantaran bertindak sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sementara, Ahmad Nasuhi dalam kasus ini mengetahui mengenai proposal pembangunan masjid. “Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara,” bebernnya. 

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi sebanyak enam orang. Saat ini, penyidik sudah menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. “Kalau rinciannya ada di penyidik,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Diantaranya, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto. 

Lalu tersangka lainnya adalah kerjasama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.