DPRD Segera Panggil Perusahaan di OKI yang Dapat Proper Merah

Ketua Komisi III DPRD OKI, Febriansyah Wardana. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi III DPRD OKI, Febriansyah Wardana. (ist/rmolsumsel.id)

Menyikapi 10 perusahaan di OKI mendapatkan proper merah dari KLHK RI, Ketua Komisi III DPRD OKI, Febriansyah Wardana angkat bicara. 


Menurut Febri, seharusnya penilaian yang diberikan harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI. Hal itu agar adanya koordinasi dan pengawasan yang lebih atas perusahaan yang mendapatkan proper merah. 

"Kami menunggu hasil penilaian KLHK agar pihak DLH dan DPRD OKI dapat mengambil tindakan lebih jauh. Apa yang sudah dilaksanakan atas itu dan apakah sudah melakukan pemantauan secara rutin," kata Febri saat diwawancarai Kantor Berita RMOL Sumsel, Rabu (22/5). 

Febri mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apa penyebab dan kendala 10 perusahan tersebut bisa mendapatkan proper merah. 

"Untuk mengetahui hal itu, kami akan memanggil DLH OKI dan pihak perusahaan agar tidak merusak lingkungan di Kabupaten OKI," ujar Febri. 

Dampak yang mampu merusak lingkungan itu sangat disayangkan. Febri sendiri mengungkapkan, jangan sampai perusahaan hanya memanfaatkan Kabupaten OKI sebagai lahan bisnis tanpa memikirkan lingkungan. 

"Hasil dari DLH Provinsi itu sangat diperlukan untuk mencari tahu apakah proper merah penyebab terjadinya karhutla selama ini," ucapnya. 

Dari 10 perusahaan yang mendapatkan proper merah, beberapa diantaranya pernah disegel pihak Gakkumdu KLHK atas karhutla yang terjadi di OKI. Untuk itu, Komisi III DPRD OKI segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait regulasi soal penyegelan tersebut. 

"Makanya harus ada laporan dari DLH masalah lingkungan hidup, baik yang cek sampel limbah harus tetap ada koordinasi antara DLH Provinsi dan DLH OKI agar ada pengawasan ekstra terhadap perusahaan seperti ini," pungkasnya.