Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) semakin menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
- Bupati Muara Enim Geram, Sriwijaya Tansri Energi Tetap Bandel Gunakan Jalan Kabupaten untuk Angkutan Batu Bara
- Dugaan Pencemaran Lingkungan Sriwijaya Tansri Energi, Pemuda Hijau Sumsel Bakal Gelar Aksi di DPRD
- Komitmen Firdaus Hasbullah: Perusahaan Tambang di PALI Harus Bertanggung Jawab atas Lingkungan dan Masyarakat
Baca Juga
Setelah menerima laporan mengenai kelalaian pengelolaan limbah cair dan insiden kebakaran spontan di area tambang, DPRD PALI memanggil manajemen PT STE untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut, Selasa (12/11).
Pertemuan berlangsung secara tertutup di Kantor DPRD PALI, namun sayangnya, perusahaan hanya diwakili oleh staf, tanpa kehadiran direktur perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen operasional perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta izin pengelolaan limbah cair dan B3.
DPRD PALI juga menyoroti asal bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional perusahaan, serta data penjualan batu bara PT STE. “Langkah awal kami adalah meminta klarifikasi dan tanggung jawab perusahaan atas dugaan pelanggaran ini. Kami ingin memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Firdaus kepada wartawan usai pertemuan.
Firdaus mengungkapkan pemanggilan ini didasarkan pada laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah air asam tambang PT STE yang mencemari kawasan sekitar IUP di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Selain itu, insiden kebakaran spontan pada tumpukan batu bara yang diduga akibat oksidasi batu bara yang tertimbun lebih dari enam bulan turut menambah kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Firdaus juga menyebut adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Group. Pemalsuan dokumen ini berpotensi melanggar UU No. 4 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman sanksi denda hingga Rp100 miliar.
DPRD PALI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab jika terbukti melanggar hukum.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengusulkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin operasional PT STE," tegas Firdaus.
- Bupati Muara Enim Geram, Sriwijaya Tansri Energi Tetap Bandel Gunakan Jalan Kabupaten untuk Angkutan Batu Bara
- PT ASL Diduga Masih Beroperasi Meski Disanksi, Mahasiswa Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Muara Enim
- Rusak Lingkungan dan Diduga Ilegal, Mahasiswa Tuntut Cabut Izin Tambang Duta Alam Sumatera