Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel menemukan adanya kelebihan bayar pada anggaran akomodasi perjalanan dinas 18 anggota DPRD OKI di tahun anggaran 2023.
- Pj Wako Palembang Keluarkan Surat Edaran, 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas
- Sisi Gelap Opini WTP Pemkot Palembang 2023: Habiskan Rp117 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Sejumlah Camat Ogah pakai Kelas Ekonomi? [Bagian Keenam]
- Luar Biasa! ASN di Sekretariat DPRD Ogan Ilir Lakukan Perjalanan Dinas Lebih Dari 300 Hari dalam Setahun
Baca Juga
Atas kelebihan bayar yang mencapai angka Rp 5,7 miliar tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten OKI meminta kepada anggota DPRD OKI untuk segera mengembalikannya.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada 18 anggota DPRD OKI yang surat pertanggungjawabannya tidak lengkap," kata Kepala Inspektorat OKI, Syafarudin, Jumat (19/7).
Menurut Syafarudin, pada tahap awal 18 anggota DPRD OKI diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang tersebut, sisanya harus segera dilunasi secepatnya.
"Kalau sekian bulan belum pelunasan akan dikirim kembali surat yang baru. Ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan, tapi belum lunas,” kata dia.
Adanya kelebihan bayar atas perjalanan dinas anggota DPRD OKI tahun anggaran 2023 juga dibenarkan Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hari Wijaya.
"Sebagian dewan sudah yang mengembalikan. Walaupun belum secara penuh, namun ada juga yang sudah melunasinya," ujar Hilwen.
Ketika ditanya terkait besarnya anggaran yang harus dikembalikan, Hilwen mengatakan setiap anggota dewan memiliki rincian berbeda anggaran yang harus dikembalikan.
"Setiap anggota dewan memiliki rincian masing-masing sesuai daftar," ungkapnya.
Sementara itu, menurut salah satu anggota DPRD OKI yang tidak ingin disebutkan namanya, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui nominal yang harus dikembalikan. Bahkan, ia mengaku hal tersebut bukanlah data yang dimanipulasi.
“Sebenarnya itu bukan fiktif, tapi kesalahan administrasi saja. Seperti hotel kan rata-rata administrasinya tidak ada," ucapnya.
Ada pun 18 nama anggota DPRD OKI yang harus mengembalikan kelebihan bayar akomodasi perjalanan dinas, yakni AFi Rp444.624.500, AAW Rp81.201.700 dan AMe Rp2.394.000. Kemudian, Agu Rp11.241.000, AAr Rp50.403.000, dan ACh Rp209.291.700.
Selanjutnya, Ami Rp65.572.500, BTa Rp429.415.100, Bir Rp200.952.500, BAp Rp92.920.889, dan BYa Rp44.970.800. Kemudian, Bud Rp126.455.200, DSu Rp94.329.000, Dep Rp65.572.500 dan DPM Rp99.360.520. Ada pula, EFe Rp52.352.000, EWi Rp5.928.000, dan FYa Rp11.241.000.
- Dana Judol di Bank, E-Wallet dan Operator Seluler Seharusnya Bisa Disita
- Pj Wako Palembang Keluarkan Surat Edaran, 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Dipangkas
- Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong