Majelis Hakim Vonis Bobi Candra 4 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Kompak Ajukan Banding

JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan banding/ist
JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan banding/ist

Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Muara Enim dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 10 April 2025.


Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan, dengan hakim anggota Miryanto SH MH dan Ricky Swanri S. Putusan ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risca Fitriani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bobi Candra dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 161 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp50 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut langsung direspons oleh kedua belah pihak. Terdakwa Bobi Candra, melalui penasihat hukumnya Wiwik Handayani, menyatakan banding pada Selasa, 15 April 2025. 

Hal serupa juga dilakukan JPU Risca Fitriani SH yang telah mendaftarkan bandingnya ke PN Muara Enim pada Rabu, 16 April 2025.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Ibu Risca Fitriani juga menyatakan banding dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Muara Enim hari ini," ujar Plh Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri.

Ia menambahkan, perkara Bobi Candra menarik perhatian publik dan dianggap penting, sehingga Tim Intelijen Kejari Muara Enim telah melakukan pengamanan terhadap personel serta jalannya persidangan hingga proses hukum berkekuatan tetap.