Bebas dari Hukuman Mati, Acun Terdakwa Pengedar Narkotika 115 Kg Sabu Dihukum 20 Tahun Penjara 

Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu/ist
Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu/ist

Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu, berhasil menghindari hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadapnya.


Keputusan ini mengejutkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Agus Raharjo, majelis hakim menyatakan setuju dengan dakwaan terhadap terdakwa, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang bernama Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Tegal Binangun.  Upah sebesar Rp1 juta per kilogramnya yang dijanjikan oleh Robert belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.

"Hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya disuruh oleh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, hakim juga menyetujui pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa tuntutan pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan pertimbangan-pertimbangan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Nurhasan didampingi oleh penasihat hukumnya, Supendi SH MH, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima vonis pidana 20 tahun penjara atau mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 115 kilogram yang dilakukan oleh Nurhasan pada Selasa, 24 Januari 2023, di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Petugas berhasil meringkus Nurhasan (46) saat sedang membawa sabu-sabu tersebut dengan menggunakan mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BA 1866 KB. Sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina merk Guanyinwang yang berlogo Cool tersebut ditemukan di bagasi belakang mobil tersebut.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan, Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH, memimpin pengungkapan kasus ini yang menarik perhatian banyak pihak.