Pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi.
- Beraksi di Rawas Ulu, Bandar Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu
- Dua Buruh Tani di Muratara Banting Setir Jual Narkoba, Berakhir di Penjara
- PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba Internasional
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang menyebut haram hukumnya pemakai narkotika diseret ke meja hijau.
"Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkoba). Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin saat konferensi pers kasus pengungkapan narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Sebaliknya, pengedar dan bandar narkotika akan disidang dan dituntut hukuman maksimal.
"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati," papar Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara bagi pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.
Pengawasan akan dilakukan agar pengguna yang direhabilitasi betul-betul sembuh.
"Kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba)," kata Sigit.
- Beraksi di Rawas Ulu, Bandar Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu
- Dua Buruh Tani di Muratara Banting Setir Jual Narkoba, Berakhir di Penjara
- PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba Internasional