Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2022 senilai Rp 16,1 triliun. Gubernur Kukuhkan Pejabat Struktural di Lingkungan Setda Aceh
- PJ Gubernur Aceh, DPR Hanya Serahkan Satu Nama ke Kemendagri
- 19 Bacaleg Aceh Dipastikan Gugur Karena Tak Mampu Baca Al Quran
- 590 Bacaleg DPR Aceh Dipastikan Gugur Karena Tak Hadir Uji Mampu Baca Alquran
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi, mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh bersama Tim Anggatan Pemerintah Aceh (TAPA) telah duduk bersama membahas tindak lanjut hasil Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi ranangan qanun Aceh tenang APBA 2022 dan rancangan peraturan Gubernur tentang APBA 2022.
"Hasil pembahasan tersebut tertuang dalam keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1/DPRA/2022 tentang penyemurnaan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-5890 tahun 2021," kata Dalimi, Selasa, 11 Januari 2022.
Adapun komposisi anggaran APBA 2022 yakni Pendapatan Rp 13,5 Triliun, Belanja Rp 16,1 Triliun, Devisit Rp 2,8 Triliun, Pembiayaan Aceh Rp 3,4 Triliun, Pembiayaan Aceh; Penerimaan Rp 3,4 Triliun, Pengeluaran Rp 595,500 Juta dan Pembiayaan Netto (Surplus) Rp 2,8 Triliun.
"Menerima dan menyetujui tentang Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang pendapatan dan belanja Aceh tahun anggaran 2022," kata Sektretaris di Dewan (Sekwan) Suhaimi saat membacakan keputusan dewan.
- PJ Gubernur Aceh, DPR Hanya Serahkan Satu Nama ke Kemendagri
- 19 Bacaleg Aceh Dipastikan Gugur Karena Tak Mampu Baca Al Quran
- 590 Bacaleg DPR Aceh Dipastikan Gugur Karena Tak Hadir Uji Mampu Baca Alquran