PJ Gubernur Aceh, DPR Hanya Serahkan Satu Nama ke Kemendagri

Kantor Gubernur Aceh/ist
Kantor Gubernur Aceh/ist

Kandidat Penjabat (Pj) Gubernur yang diserahkan DPR Aceh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan hanya ada satu nama. Dipastikan nama yang diusulkan DPR Aceh bukanlah Achmad Marzuki yang saat ini masih menjabat Pj Gubernur Aceh.


Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Aceh, Ihsanuddin MZ, Sabtu (17/6/2023).

"Iya benar, hari Kamis kemarin kita serahkan langsung ke Kemendagri," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOLAceh.

Ihsanuddin menambahkan, dalam surat yang diserahkan ke Kemendagri itu hanya berisi satu nama, yakni Bustami Hamzah yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

"Jadi, nanti dari pihak Kemendagri akan menilai dan memverifikasi biodata nama yang diusulkan oleh DPR Aceh. Baru nama tersebut disampaikan kepada Presiden," ujarnya.

Selain ke Kemendagri, pihaknya juga menyerahkan nama calon Pj Gubernur Aceh ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai tembusan dari berbagai surat keputusan Badan Musyawarah (Banmus) maupun keputusan fraksi.

"Tentu, harapannya apa yang telah diputuskan oleh DPR Aceh bisa ditindaklanjuti oleh Mendagri dan diteruskan kepada Presiden untuk menetapkan Pj Gubernur Aceh," harapnya.

Sebelumnya, sebanyak 9 fraksi di DPR Aceh sepakat mengusulkan Sekda Aceh, Bustami Hamzah, sebagai calon tunggal Pj Gubernur menggantikan Achmad Marzuki yang berakhir masa jabatannya pada 6 Juli mendatang.  

"Kita sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri,” terang Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad, saat konferensi pers di Gedung Media Center DPR Aceh, Senin (12/6).

Abdurrahman mengatakan, dalam rapat Badan musyawarah (Banmus) sepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.