Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Terungkap Saat Gubernur Babel Minta Risalah dan Rekaman Rapat [Bagian Kedua]

Gedung Bank Sumsel Babel/net
Gedung Bank Sumsel Babel/net

Informasi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel mengungkapkan betapa kecewanya Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) atas hasil RUPS-LB tersebut. Salah satunya diantara poin kekecewaan itu ialah usulan nama komisaris ataupun direksi yang diajukan Pemprov Babel yang tidak pernah disetujui. 


Justru belakangan muncul isu jika usulan nama komisaris atau direksi BSB yang sempat diusulkan oleh Pemprov Babel pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dihadiri seluruh pemegang saham di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 9 Maret 2020 lalu, sengaja dihapus dalam risalah.

Isu tersebut muncul seiring adanya surat permohonan permintaan Risalah Rapat dan Rekaman RUPS-LB BSB Tahun 2020 kepada Komisaris Utama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tertanggal 15 Januari 2021. 

Dalam surat itu termuat, bahwa telah terjadi pemahaman berbeda dalam salinan RUPS-LB Bank SumselBabel yang dikeluarkan notaris Wiwiek Triwidiyati Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020, dengan fakta pada saat berlangsungnya RUPS-LB di Novotel Pangkal Pinang.

Permintaan ini berkaitan dengan kepentingan klarifikasi, juga kepentingan Pemprov Babel selaku pemegang saham. Menindaklanjuti surat Gubernur Babel itu, Bank Sumsel Babel kemudian memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Eddy Junaidi. 

Terdapat dua poin dalam surat balasan itu, yakni: Pertama, sehubungan dengan permintaan risalah rapat, Bank SumselBabel akan memberikan salinan berkas yang dimaksud. 

Kedua, berkaitan dengan rekaman pelaksanaan RUPS-LB tahun 2020 oleh notaris Elmadiantini, perekaman dilakukan untuk setiap pembuatan risalah rapat yang sifatnya sebagai sarana penunjang/membantu notaris dalam proses penyelesaian penyusunan risalah rapat. Rekaman-rekaman tersebut dihapus setiap kali notaris menyelesaikan penyusunan risalah dan ditandatangani setelah dikeluarkan salinannya. 

Permintaan Klarifikasi Gubernur Babel Karena Terdapat Tiga Risalah Berbeda

Berkaitan dengan klarifikasi yang diminta oleh Gubernur Babel, informasi yang didapat RMOL Sumsel, disebabkan karena terdapat tiga risalah RUPS-LB berbeda yang beredar dengan nomor dan tanggal yang sama. Yaitu Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Wiwiek Triwidayati. 

Pada Risalah 1 yang beredar, dengan Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati belum ditandatangani, pada halaman 26 angka 1 telah disetujui dan diputuskan untuk menetapkan dua calon Komisaris Independen Perseroan yaitu Prof. Drs H Saparudin dan satu lagi calon lainnya akan menyusul. Lalu, pada Halaman 26 Huruf a dan b  telah ditetapkan tata cara pengangkatan Calon Komisaris Independen dimaksud. 

Masih pada risalah yang sama, pada halaman 27 angka 2 telah disetujui dan diputuskan untuk mengusulkan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai calon Direktur Perseroan RUPS-LB berikutnya. 

Isi pada Risalah 1 itu berbeda dengan risalah lainnya, dimana pada Risalah 2 yang beredar, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani dan diedarkan kepada pemegang saham. 

Perubahan dalam risalah ini terjadi pada Halaman 26 angka 1 huruf a dot 1 ditambahkan kalimat: Untuk pengangkatan Komisaris Independen Perseroan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan pemegang saham Perseroan di luar rapat secara sirkular. 

Lalu, Halaman 27 angka 2 juga berubah bunyinya menjadi: Mengusulkan 1 nama Calon Direktur Perseroan yang akan diusulkan pada RUPS LB berikutnya. Disini nama Mulyadi Mustofa SH MHum yang telah disetujui oleh RUPS LB untuk dicalonkan sebagai calon Direktur Perseroan sebagaimana yang tercantum dalam risalah 1 dihilangkan. 

Kemudian belakangan beredar Risalah 3, Akta No 10 Tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidayati telah ditandatangani oleh Notaris tersebut dan baru beredar pada akhir Januari 2021. Periode itu sesuai dengan surat Dewan Komisaris BSB No.01/DEKOM/R/2021 tanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama yang menjawab Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.045/0013/VII tanggal 15 Januari 2021. 

Adapun perubahan pada Risalah ini yakni pada halaman 25 dot 4 tertulis: Menyetujui untuk mengusulkan nama Tuan Mulyadi Mustofa SH MHum sebagai salah satu calon Direktur Perseroan pada RUPS-LB berikutnya. 

Sehingga, terdapat 3 kali perubahan pencantuman nama Mulyadi Mustofa yaitu pada Risalah 1 dicantumkan, pada Risalah 2 dihilangkan dan pada Risalah 3 dicantumkan kembali yang kesemuanya tertuang dalam akta yang sama yaitu Akta No.10 tanggal 9 Maret 2020 oleh Notaris Wiwiek Triwidiyati. (*/bersambung) .