Bareskrim Periksa Pejabat Aktif Bank Sumselbabel, Sekper: RUPS Sudah Sesuai Prosedur!

Gedung Bank Sumsel Babel/net
Gedung Bank Sumsel Babel/net

Seorang pejabat aktif Bank Sumselbabel (BSB) diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri, Rabu (22/11), di ruang pemeriksaan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang. 


Pejabat yang dimaksud yakni Faisol Sinin, Pemimpin Divisi Tresuri dan Perbankan Internasional BSB. Pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan manipulasi hasil RUPS Luar Biasa Tahun 2020 yang digelar di Pangkal Pinang. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Perusahaan (sekper) Bank Sumselbabel M Robi Hakim mengatakan, jika RUPS yang terjadi pada Maret 2020 di Pangkal Pinang itu sudah sesuai pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku. 

Kendati demikian pihaknua tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini," tegas Robby.

Pada prinsipnya Bank Sumselbabel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan juga menerima masukan-masukan.

"Bank Sumselbabel juga menghormati keputusan dalam RUPS tersebut, dan menjalankan hasil keputusan RUPS itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemeriksaan Faisol Sinin sendiri berlangsung sekitar dua jam. Faisol memasuki ruangan sekitar pukul 12.00 dan keluar sekitar pukul 14.00. 

Faisol yang keluar dari ruangan memilih irit bicara saat dibincangi sejumlah awak media yang meliput. Dia mengaku hanya sebatas memberikan konfirmasi dan keterangan. 

"Saya hanya diminta konfirmasi," kata Faisol diwawancarai awak media.

Faisol mengaku dirinya tidak mengikuti RUPS Luar Biasa tahun 2020 lalu lantaran sudah tidak menjabat lagi sebagai sebagai Pemdiv SKH Bank Sumselbabel saat itu.

"Gak (ikut rapat RUPS-LB), saya tidak menjabat lagi. Cuma satu pertanyaan, karena tidak ada jabatan lagi," jelasnya.