98 Persen Bacaleg di Kabupaten Muara Enim Belum Memenuhi Syarat

Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani /ist
Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani /ist

Sebanyak 737 Bakal Calon Legislatif yang didaftarkan partai Politik di Kabupaten Muara Enim ke kantor KPU Muara Enim, 98 persen belum memenuhi syarat (BMS). 


Hal tersebut berdasarkan Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim.

Komisioner Bidang Teknik KPUD Muara Enim, Justilka Hariani mengatakan total ada 737 baka calon legislatif yang didaftarkan oleh Parpol di Kabupaten Muara Enim. "Dari hasil vermin, 98 persen Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS)," ujarnya. 

Lanjutnya, sebagian besar adalah syarat administrasi yang belum lengkap seperti tidak menyertakan ijazah SMA padahal itu wajib. "Misal pendidikan terakhir adalah sarjana, nah hanya ijazah sarjana saja padahal ijazah SMA itu merupakan persyaratan wajib," bebernya. 

Lalu, dalam vermin juga ditemukan beberapa bakal calon legislatif ganda. "Ganda disini ada Bacaleg di dua partai di tingkatan yang sama, lalu didaftarkan di tingkatan berbeda di Kabupaten dan Provinsi dan ada juga yang terdaftar di dua daerah yang berbeda," terangnya. 

Berdasarkan vermin hingga saat ini ada empat bacaleg yang ganda dimana semuanya sudah mengkonfirmasi mundur dari salah satu parpol. "Tapi baru satu Bacaleg yang secara administrasi sudah melengkapi berkas seperti bukti surat pengunduran diri, untuk siapa saja bacalegnya itu tidak bisa di beberkan," tegasnya. 

Lalu, pada 24-26 Juni 2023 KPU akan memberitahukan kepada Parpol apa saja syarat administrasi yang harus dilengkapi. "Dalam masa, 26 Juni - 9 Juli adalah masa dilengkapinya berkas administrasi tersebut," tukasnya.