Ratusan APS Pemilu 2024 Dicopot Panwascam SU I Palembang

atusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 berupa spanduk dan stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan SU I Palembang ditertibkan/ist
atusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 berupa spanduk dan stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan SU I Palembang ditertibkan/ist

Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 berupa spanduk dan stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan SU I Palembang ditertibkan.


Penertiban ini dilakukan oleh Panwascam SU I bersama petugas Camat SU I, anggota Babinsa dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek SU I Palembang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Senin (6/11) siang, petugas mulanya melepaskan APS yang terpasang di sepanjang wilayah Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu.

Lalu bergerak menuju Jalan Faqih Usman, tepatnya di dekat Jembatan Musi VI dan berakhir menertibkan di kawasan 1 Ulu. Ratusan APS yang dicopot langsung dibawa ke Kantor Camat SU I Palembang.

"Hari ini kami menertibkan alat peraga kampanye, yang mana sesuai peraturan nomor 15 tahun 2023 PKPU memang belum waktunya untuk kampanye," kata Ketua Panwascam SU I Palembang Rusdi.

Rusdi menjelaskan, waktu kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, spanduk dan stiker sudah terlihat terpasangan di jalan-jalan protokol.

"Padahal kampanye belum dimulai, namun di setiap jalan-jalan protokol dan cara memasangnya juga tidak baik untuk lingkungan, tidak terjaga. Itulah kenapa kita menertibkan APK hari ini," ucap dia.

Masih dikatakan Rusdi, adapun wilayah yang ditertibkan yakni, Kelurahan 2 Ulu, 1 Ulu, 3-4 Ulu, 7 Ulu dan wilayah perbatasan Kecamatan SU I dan Jakabaring.

"Spanduk yang kita tertibkan ini ada yang terpasang di rumah warga, tempat umum dan ada juga yang terpasang di tempat ibadah. Padahal sudah jelas dalam undang-undang dilarang," pungkasnya.(dp).