Bawaslu Sumsel Tegaskan Penertiban ALat Peraga Sosialisasi Tak Tebang Pilih

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan SPd (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan SPd (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan SPd, menegaskan komitmennya untuk menertibkan semua alat peraga sosialisasi peserta Pemilu yang dianggap melanggar aturan.


Respon ini muncul karena masih adanya atribut-alat peraga calon anggota legislatif (Caleg) dan calon DPD RI tertentu yang terus terpasang di Sumsel, terutama di kota Palembang.

"Kita tidak memilih kasih, pasti akan menertibkan atribut yang melanggar," kata Kurniawan pada Minggu (12/11).

Kurniawan menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan akan diarahkan kepada atribut yang dianggap melanggar aturan. Namun, jika tidak ada pelanggaran, penertiban tidak akan dilakukan dengan paksa.

"Bagi yang tidak melanggar, yang tidak memiliki unsur kampanye, tidak masalah. Jadi, asalkan tidak menggunakan embel-embel kampanye, itu tidak masalah," ungkapnya.

Kurniawan juga menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi yang terpasang sesuai dengan aturan pusat, yang diperbolehkan sebelum masa kampanye, tidak akan ditertibkan.

"Sosialisasi yang diizinkan dari pusat itu boleh, untuk mengisi kekosongan sebelum masa kampanye," katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa bagi Caleg, calon DPD RI, dan partai politik, jika mereka masih memasang alat sosialisasi dengan cara "mengakali" aturan, seperti menutup nomor urut atau lambang coblos, hal itu akan dianggap sebagai pelanggaran.

"Itu tidak bisa (menutup nomor urut). Jadi kalau ditutup, itu masih pelanggaran. Saran kami, turunkan dulu sekarang dan pasang lagi saat kampanye," pungkasnya.