Pilkada Palembang Digugat ke MK, Bawaslu Siap Berikan Fakta Lapangan

Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang/ist
Ketua Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang/ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang menyatakan kesiapan untuk memberikan jawaban dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo-Baharuddin.


Ketua Bawaslu Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. 

"Pasangan calon sudah tepat menggunakan haknya melalui kanal yang disediakan negara, yaitu mengajukan gugatan ke MK," ujar Khairil, Sabtu (11/1).

Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah digelar pada 8 Januari di Gedung MK, Ruang Sidang Panel 3. Bawaslu akan memaparkan fakta di lapangan jika diminta keterangan oleh hakim.

"Kami siap memberikan jawaban berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Andreas Okdi Priantoro, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS), yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Palembang 2024, optimistis MK akan menolak gugatan tersebut.

"Pokok gugatan ini bukan soal selisih suara, tetapi terkait mutasi dan dugaan keberpihakan ASN. Kami yakin gugatan akan ditolak karena tidak relevan dengan substansi perselisihan hasil pemilu," jelas Andreas, yang juga anggota DPRD Palembang.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Kami menghormati proses hukum, tapi yakin semua sudah dilakukan sesuai aturan," katanya.