Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang menyatakan kesiapan untuk memberikan jawaban dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Yudha Pratomo-Baharuddin.
- MK Tolak Eksepsi Pemohon, Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Dilantik Jadi Kepala Daerah Palembang
- Krisis Partisipasi Pilkada di Sumsel 2024, Palembang Paling Rendah: Legitimasi Kepala Daerah Dipertaruhkan
- Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam Hanya Kalah di Kecamatan Kertapati
Baca Juga
Ketua Bawaslu Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.
"Pasangan calon sudah tepat menggunakan haknya melalui kanal yang disediakan negara, yaitu mengajukan gugatan ke MK," ujar Khairil, Sabtu (11/1).
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah digelar pada 8 Januari di Gedung MK, Ruang Sidang Panel 3. Bawaslu akan memaparkan fakta di lapangan jika diminta keterangan oleh hakim.
"Kami siap memberikan jawaban berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, Andreas Okdi Priantoro, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS), yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Palembang 2024, optimistis MK akan menolak gugatan tersebut.
"Pokok gugatan ini bukan soal selisih suara, tetapi terkait mutasi dan dugaan keberpihakan ASN. Kami yakin gugatan akan ditolak karena tidak relevan dengan substansi perselisihan hasil pemilu," jelas Andreas, yang juga anggota DPRD Palembang.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Kami menghormati proses hukum, tapi yakin semua sudah dilakukan sesuai aturan," katanya.
- Tunggu Keputusan MK, Joncik Muhammad Satu-satunya Kepala Daerah di Sumsel yang Tidak Dilantik
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin