Klarifikasi Disdikbud Medan: Siswa SD Belajar di Lantai Akibat Rapor Tidak Diambil

Tangkapan layar siswa SD di Kota Medan, dihukum belajar di lantai/Repro
Tangkapan layar siswa SD di Kota Medan, dihukum belajar di lantai/Repro

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan telah bertemu dengan kepala sekolah terkait kasus seorang siswa SD Swasta di Jalan STM yang dihukum belajar di lantai. Insiden ini sebelumnya ramai diberitakan dan dikaitkan dengan tunggakan uang sekolah.


Kepala Disdikbud Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, meluruskan bahwa hukuman tersebut bukan karena masalah uang sekolah, melainkan karena orang tua siswa tidak mengambil rapor sekolah.

“Awal permasalahan adalah orang tua tidak mengambil rapor hingga awal semester genap. Bukan karena tunggakan uang sekolah seperti yang diberitakan,” ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Benny menambahkan, berdasarkan klarifikasi dari kepala sekolah, guru kelas memberi hukuman berupa belajar di lantai kepada siswa karena rapor belum diambil.

"Kejadian ini murni karena persoalan administrasi sekolah, bukan finansial," pungkasnya.

Disdikbud Kota Medan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berulang dan memastikan siswa dapat belajar dengan nyaman di sekolah.