Komisi X DPR Soroti Kasus Siswa di Medan yang Duduk di Lantai Akibat Nunggak SPP

Kolase Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad Alaydus/RMOL
Kolase Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad Alaydus/RMOL

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad Alaydus, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus seorang siswa di Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai kelas akibat tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). 


Kasus yang melibatkan siswa kelas IV SD berinisial MI ini menarik perhatian pada Senin (13/1/2025).

"Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi," ungkap Habib Syarief. 

Ia menegaskan memperlakukan siswa seperti itu hanya karena belum membayar tunggakan SPP adalah tindakan yang tidak pantas.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pembayaran SPP adalah tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. 

"Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama," tegasnya.

Menurutnya, jika ada siswa yang belum membayar SPP, seharusnya pihak sekolah berbicara baik-baik dengan orang tua siswa. Jika orang tua tidak mampu membayar karena kondisi ekonomi, hal tersebut bisa dilaporkan ke dinas pendidikan. Terlebih, siswa yang terlibat adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP), meski dana PIP tersebut baru akan cair pada akhir 2024.

"Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa siswa yang dihukum tersebut, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.