MK Tolak Eksepsi Pemohon, Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Dilantik Jadi Kepala Daerah Palembang

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam/ist
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam/ist

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang, Rabu pagi (5/2).


Dalam keputusannya yang dibacakan hakim, Suhartoyo, MK menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Yudha Pratomo-Baharuddin.

Penolakan nomor perkara 100/PHPU.Wako – XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini dikarenakan bukti-bukti a guo bersifat obscure atau tidak jelas.

Setelah mencermati laporan dari pemohon, telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

"MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima," kata Hakim MK.

Dengan keputusan tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Palembang nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Palembang 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan, Ahmad Zulinto mengatakan, keputusan tersebut tentunya disambut baik para pendukung Paslon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS). Karena, RDPS dapat segera dilantik.

Kemenangan ini menurutnya, kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

"Kami mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah," pungkasnya.