Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, secara resmi melaporkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis 24 April 2025.
- Komisi VII Minta BPK Audit Gaji Ahok di Pertamina
- Komisi II DPR Tinjau Langsung Tapal Batas Muba dan Muratara
- Ketu DPP Nasdem: yang Menjadi Presiden Petugas Partai, Bukan Pelayan Rakyat
Baca Juga
"Hari ini kita hadir secara langsung di MKD. Jadi saya, beserta tim kuasa hukum, Pak Jajang, dan teman-teman semua," kata Rayen.
Rayen mengatakan laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pentolan Dewa 19 yang juga Anggota Komisi X DPR itu.
Adapun, dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Ahmad Dhani dinilai telah menghina marga Pono. Sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.
Rayen pun merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.
Rayen bersama kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya laporannya tersebut kepada MKD untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Rayen bersama kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti-bukti pendukung termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu 23 April 2025 kemarin.
Adapun laporannya telah teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
- Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Organisasi Pemantau Pemilu 2024
- LSI Denny JA: Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud dan Anies-Imin
- Inilah Penyelenggara Pemilu yang Rawan Covid-19