KPU Sumsel Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024

Penjelasan KPU Sumsel soal rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024. (ist/rmolsumsel.id)
Penjelasan KPU Sumsel soal rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan pembukaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024. 


Rekrutmen tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM, Rudi Pangaribuan mengatakan, sebanyak 241 kecamatan akan dibentuk 1.205 orang PPK, sementara 3.249 Kelurahan dan Desa akan dibentuk 9.747 PPS. 

Proses pembentukan dilakukan oleh 17 KPU Kabupaten Kota se-Sumsel, dengan pengumuman seleksi calon anggota PPK dimulai pada 23 April 2024.

"Pendaftaran calon anggota PPK ditutup pada tanggal 29 April 2024, dengan pelantikan serentak di Sumsel pada 16 Mei 2024. Kami mengajak masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi dalam pembentukan PPK," ujar Rudi.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan secara menyeluruh, termasuk bagi mereka yang pernah menjabat di Pemilihan Legislatif sebelumnya. 

"Rekrutmen dilakukan melalui seleksi sesuai tahapan yang ditetapkan," tambahnya.

Mengenai honorarium petugas PPK dan PPS, Andika menjelaskan bahwa honor yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif dan Pilpres sebelumnya, mengingat jumlah kotak suara yang lebih sedikit. Namun, nilai honorarium yang pasti belum diungkapkan secara detail.

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon anggota PPK dan PPS meliputi persyaratan umum, seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lebih dari 5 tahun.

Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dapat dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dengan pengisian biodata dan unggah dokumen persyaratan. Jadwal pendaftaran berlangsung mulai 23 April hingga 29 April 2024, dengan pengiriman dokumen fisik sebelum pelaksanaan tes tertulis.