Sebanyak 19 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dinyatakan tidak mampu baca Al Quran. Mereka pun dipastikan gugur untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
- PJ Gubernur Aceh, DPR Hanya Serahkan Satu Nama ke Kemendagri
- 590 Bacaleg DPR Aceh Dipastikan Gugur Karena Tak Hadir Uji Mampu Baca Alquran
- Qanun Jinayat Direvisi, DPR Aceh: Pelaku Kekerasan Seksual akan Dicambuk dan Dibui
Baca Juga
"Ada 19 orang bacaleg yang tidak mampu baca Alquran. Sementara sebanyak 1.175 bacaleg dinyatakan mampu," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (14/6).
Samsul menjelaskan, bahwa bacaleg DPR Aceh yang hadir secara fisik dan mengikuti uji mampu baca Al Quran sebanyak 1.194 orang. Sedangkan, 50 orang diantaranya lewat virtual.
Kemudian, terdapat 582 bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Al Quran. Termasuk, ada lima orang bacaleg dari non muslim yang tidak diuji mampu baca Alquran.
Terhadap yang tidak hadir dan statusnya belum memenuhi syarat, Samsul meminta partai politik dapat mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan. Kemudian mereka wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran pada masa perbaikan, dimulai 10-15 Juli 2023.
Bakal calon yang diajukan kembali oleh partai, kata dia, namun tidak hadir pada masa perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Calon tersebut tidak dapat dimasukkan kedalam daftar calon sementara.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan