Tak Ada Lagi Euforia WTP, Coreng di Akhir Periode Harnojoyo-Fitrianti 

Walikota Palembang Harnojoyo, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Sekda Palembang Ratu Dewa/kolase
Walikota Palembang Harnojoyo, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Sekda Palembang Ratu Dewa/kolase

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel telah menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Palembang. Hasilnya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih selama 12 kali berturut-turut patah di penghujung periode kepemimpinan Harnojoyo-Fitrianti Agustinda. 


Hal ini diungkapkan sebelumnya oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Walikota Palembang pada 31 Mei 2023 lalu. Melansir rilis resmi BPK, dijelaskan Andri bahwa masih terdapat banyak hal yang tidak sesuai. 

Misalnya, dalam pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan yang menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, juga spesifikasi yang diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Selain itu, pada catatan atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang atas pelaksanaan kegiatan tersebut, menunjukkan penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar. 

Yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas eksternal dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan.

Menjawab hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan permohonan maaf dan tetap memastikan akan segera menindaklanjuti hasil pemerksaan BPK. 

“Dalam waktu 60 hari kedepan kami akan tindaklanjuti hasil pemeriksaan ini sebagaimana ketentuan yang berlaku. Predikat ini bukan segala-galanya, tapi bagaimana kita terus berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," jawabnya klise. Sebab berbeda dengan tahun sebelumnya, Harnojoyo justru terlihat bangga dengan capaian Opini WTP yang menjadi impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya.

Kantor Walikota Palembang/ist

Tentang Opini WTP, Masih Banyak yang Salah Kaprah

Melansir BPK.go.id, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu: 1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan;

Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan/ist

Namun demikian, menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, masih banyak pemerintah daerah yang salah kaprah terkait Opini BPK ini, termasuk Pemkot Palembang. Sebelum ini, Pemkot Palembang kerap menjadikan Opini WTP yang diterimanya sebagai sebuah prestasi. Bahkan, dalam beberapa kesempatan pemberitaan mengenai didapatkannya WTP oleh Pemkot Palembang ini disebarluaskan secara masif melalui berbagai platform pemerintah. 

Hal ini membuktikan bahwa Pemkot terkesan menutupi kekurangannya, tanpa menjelaskan secara rinci apa yang sebetulnya terjadi. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang detail mengenai apa yang sebetulnya terjadi, padahal banyak sekali temuan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan itu, meskipun meraih Opini WTP. Termasuk tahun ini dalam raihan Opini WDP, menurut Feri tentu lebih banyak lagi.

"Apabila berbicara mengenai uang rakyat, maka siapapun pihak yang menggunakannya sudah sepatutnya bertanggung jawab. BPK RI akan mengeluarkan rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Palembang untuk mengembalikan uang negara. Seperti dalam kasus lebih bayar, uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kurang volume dalam pembangunan infrastruktur atau proyek, dan sebagainya maka menjadi wajib hukumnya untuk Pemkot Palembang menaati rekomendasi itu," kata Feri.

Temuan BPK Seharusnya Jadi Pintu Masuk APH

Lebih jauh, Feri mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Palembang ini sudah seharusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Apalagi menurut Feri selain temuan prosedur, bisa dipastikan BPK juga menemukan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh Pemkot Palembang, meskipun pada akhirnya BPK akan memberikan rekomendasi untuk dikembalikan kepada negara. 

"Setiap temuan ini pasti ada rekomendasi, bahwasanya terjadi kelebihan bayar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, volume kurang, dan tidak ada data pendukung, harus dikembalikan itu. Kalaupun mereka sudah mengembalikan sejumlah uang, harusnya tidak menghapus tindak pidana. Setiap penggunaan harus disertai pertanggungjawaban, jika memang tidak ada maka data yang dilaporkan ini merupakan fiktif, dan tentunya harus ditindaklanjuti (secara hukum). Bisa saja, dari temuan awal ini didapati temuan yang lebih besar," jelas Feri.

Misalnya saja seperti yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Feri, yaitu permasalahan yang terjadi dalam anggaran terletak pada Biro Umum Pemkot Palembang yang kini berpotensi terjadi pelanggaran hukum. "Kalau mau dibongkar tentu banyak, namun dari data yang kami dapat permasalahan laporan keuangan di Biro Umum ini bakal masuk ke ranah hukum. Karena ada unsur pidananya terkait pemalsuan tanda tangan," jelasnya.

Diluar itu, apabila bicara soal kinerja, maka menurut Feri tahun ini adalah tahun dimana kinerja keuangan Pemkot Palembang berada di titik terendah. "Bahkan yang telah mendapat opini WTP saja masih ada potensi korupsi apalagi yang sudah turun jadi WDP. Artinya, kinerja Pemkot Palembang ini banyak masalah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," tegas Feri.

Sementara itu Tak ada lagi euforia raihan Opini WTP yang beredar di media massa berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan Pemkot Palembang tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana menurut Pengamat Bagindo Togar, raihan tahun ini seakan mencoreng muka pejabat Pemkot Palembang.

Dikatakannya, Opini WDP tahun ini justru menjadi rapor merah setelah 12 kali beruturut-turut meraih Opini WTP. "Ini bukti buruknya pejabat Pemkot Palembang terkait tidak tertibnya tata kelola keuangan. Mereka harus bertanggung jawab, jangan hanya bagus tampil di medsos saja sibuk tebar pesona demi pencitraan. Karena jabatan mereka ini sebentar lagi berakhir harusnya ditutup dengan yang laporan yang baik," kata Togar.