Selama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah bertindak tegas dalam penerapan social distancing. Akan tetapi Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Doni Monardo meminta jajaran Kepolisian bertindak lebih tegas menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Pengacara Lukas Enembe Gunakan Hak Imunitas Untuk Hindari Pidana KPK
- Laporan Palsu, Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo
- Lagi Asyik Nyabu di Kandang Ayam, Johan Ditangkap Polisi
Baca Juga
Doni menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui telekonferensi seperti diberitakan JPNN.Com, Senin (6/4/2020).
Doni menjelaskan, Presiden dalam rapat terbatas itu menyampaikan arahan tentang PSBB. Salah satunya tentang penegakan hukum.
"Kemungkinan akan ada penegakan hukum dari aparat yang berwenang. Namun demikian, kami sangat berharap bahwa pendekatannya kedisiplinan," kata Doni.
Mantan Danjen Kopassus itu menjelaskan, pemerintah menginginkan adanya kesadaran kolektif tentang urgensi penerapan PSBB. Doni menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mendorong polisi bertindak lebih tegas.
"Bapak Menko Polhukam telah memberikan harapan kepada Kepolisian RI untuk bisa lebih tegas dan ini sudah sebagian dilaksanakan. Kalau ada polisi yang melarang, maka itu adalah kewajiban polisi. Kalau ada rakyat yang melawan polisi, bisa dikenai sanksi pidana," kata Doni.[ida]
- Dijanjikan Kerja di Pertamina, Pemuda di Palembang Harus Kehilangan Uang Rp 48 Juta
- Mencuri untuk Beli Sabu-sabu, Residivis Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuklinggau
- Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja