Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bakal melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dengan laporan palsu.
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
- Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
Baca Juga
Kamaruddin mengaku, untuk melakukan langkah ini dirinya telah mengantongi surat kuasa dari pihak keluarga.
"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/8).
Kamarudin mengatakan laporan terhadap Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu ini akan dilakukan secepat-cepatnya.
"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan awalnya pihak keluarga Brigadir J menolak untuk melaporkan PC. Namun Kamaruddin menilai pihak Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dipolisikan balik.
"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," jelasnya.
Kamarudin menambahkan, selain surat kuasa pelaporan PC, pihaknya juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J.
- Buat Laporan Palsu Kakek Tewas Dikeroyok, Dua Remaja di Lubuklinggau Masuk Sel
- Pakai Toga Khas Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim
- Hindari Tagihan Leasing, Pria Asal Jambi Nekat Buat Laporan Palsu di Polres Muratara