Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun karena dianggap terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
- Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU
- 3 Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Untuk Putri Candrawathi
Baca Juga
Tuntutan itu disampaikan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Jaksa menilai, terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan dua anak buah Sambo, yakni terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
- Survei LSI: Publik Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup
- Seperti Ferdy Sambo, Vonis Putri Candrawathi Dipenjara 20 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU
- IPW Soal Vonis Ferdy Sambo: Kalau Dia Mendapatkan Ancaman Hukuman Mati, Perlawanannya Akan Mengeras