Hindari Tagihan Leasing, Pria Asal Jambi Nekat Buat Laporan Palsu di Polres Muratara

Tersagnka Rohman (29) yang mengaku dibegal dan ternyata laporan palsu saat berada di Polres Muratara. (ist/RmolSumsel.id)
Tersagnka Rohman (29) yang mengaku dibegal dan ternyata laporan palsu saat berada di Polres Muratara. (ist/RmolSumsel.id)

Rohman (29), warga asal Dusun I Sumber Asri, Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Jambi nekat membuat laporan palsu ke SPKT Polres Muratara.


Ia mengaku bila motornya telah dibawa kabur begal di Desa Sungai Galo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Setelah Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata laporan tersebut palsu.

Akibat perbuatannya, Rohman pun kini harus mendekam di Polres Muratara atas tuduhan laporan palsu.

"Hasil Penyidikan peristiwa tersebut ternyata tidak ada. Pelaku mengaku membuat laporan palsu tersebut untuk menghindari penagihan hutang dari pihak leasing," kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto, Selasa (20/6).

Buruanto menjelaskan, terbongkarnya tindak pidana laporan palsu tersebut bermula pada Sabtu (17/6)sekitar pukul 21.00 WIB. Rohman datang ke SPKT Polres Muratara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Bahwa dirinya mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sungai Gulo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara," ungkapnya.

Adapun isi laporan ditambahkannya yakni pelaku Rohman mengaku dalam perjalanan di sekitaran objek wisata di Danau Rayo di berhentikan 2 orang yang mengendarai sepeda motor. Lalu orang yang dibonceng turun dan langsung menodongkan senjata api ke arah badan korban.

Kemudian korban langsung panik dan ketakutan. Sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut. 

Lantas berdasarkan laporan Polisi LP/ B 103/VI/2023/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT tanggal 17 Juni 2023, Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dan menemukan fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar.

"Dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut dijual oleh Rohman seharga Rp 5 juta ke Sri Wahyuni. Terlapor mengaku membuat laporan palsu tersebut menghindari penagihan hutang dari pihak leasing," ungkapnya.