Lagi Asyik Nyabu di Kandang Ayam, Johan Ditangkap Polisi

Seorang bandar narkoba di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan yakni Johan, 42 tahun tertangkap tangan sedang memakai sabu di dalam kandang ayam dibelakang rumahnya.


Anggota Polsek Muara Rupit pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 23.55 WIB menggerebek rumah pelaku di Simpang KBM, RT 11, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam penggerebekan diamankan barang bukti 1 plastik kecil klip bening dengan berat 0,16 gram berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu 1 alat hisap sabu botol warna coklat bertutup putih, 2 korek api warna biru tanpa kepala dan 1 kaca pirek yang masih berisikan sisa sabu dengan berat 1,30 gram. 

Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan penangkapan bermula daro adanya informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Muara Rupit sering dijadikan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya mendapat informasi tersebut anggota mendalaminya. Dan benar setelah dilakukan penyelidikan memang sering dijadikan kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hingga pada Jumat (16/9/2022) anggota Polsek Muara Rupit melaksanakan penangkapan.

"Tertangkap tangan pelaku Johan. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti," ungkpanya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Rupit guna proses hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, Johan pun terancam dikenakan pasal 112 -114 undang-undang narkoba dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.