Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru meminta agar dirinya segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Polisi Tembak Pelaku Curanmor Tak Lama Usai Beraksi
- Dituduh Gunakan NRP FKPPI Palsu, Mantan Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar Laporkan Balik Agus Kelana ke Polda Sumsel
- Tabrak 2 Bocah hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum Azis, Sirra Prayuna saat disinggung sikap pihak Azis atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).
"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (23/2).
Sehingga, kata Sirra, Azis Syamsuddin menerima putusan dan meminta kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk segera menjebloskan Azis ke lapas.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," pungkasnya.
Pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
- PB PMII Laporkan 3 Artis Bacaleg Bintangi Iklan Judi Online ke KPU
- Kasus Tindak Pidana Korupsi 2022 di Muara Enim, Dua ASN dan Lima Rekanan Masuk Penjara
- Penyidikan Baru, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kemhan