Ketua KPU Lubuklinggau Topandri terancam dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun, setelah ia dinilai lalai dalam mengemudi hingga akhirnya menabrak dua bocah kakak beradik hingga tewas ketika melintas di Jalur Alternatif PALI-Mura di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Minggu (24/12).
- Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno Dikabarkan Meninggal Dunia
- Andika Pranata Jaya Jabat Ketua KPU Sumsel
- Seluruh Komisioner Belum Berkumpul, Penyebab Jabatan Ketua Bawaslu Sumsel hingga Sekarang Masih Kosong
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, Rabu (27/12).
Menurut Kukuh, Topriandi terancam dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena adanya unsur kelalaian.
“Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari si pengendara mobil, pengendara tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,”kata Kukuh, Rabu (27/12).
Ia juga menyebutkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, melakukan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Kita lihat dulu proses gelar perkaranya," Bebernya
Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kuku menegaskan, ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat dimana pelaku akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun.
“Pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Ancaman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut terjadi di Jalan Benakat Minyak, Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kejadian itu berlangsung pada Minggu (24/12) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan maut antara Toyota Rush B 2473 POZ menabrak sepeda motor Honda Beat di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, menyebabkan dua orang pengendara motor meninggal dunia.
Diketahui, dua pemotor yang meninggal dunia di lokasi kejadian adalah Ck (13) dan adiknya A (7), sedangkan satu orang bernama Bg (14) di rawat di Rumah Sakit di Palembang.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Lantas PALI, AKP Kukuh Fefrianto membenarkan peristiwa lakalantas yang menelan korban jiwa.
“Ketiga korban merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan berstatus sebagai pelajar,” kata Kukuh dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023)
Sementara, mobil Toyota Rush B 2473 POZ diketahui dikendarai oleh Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri warga kota Lubuklinggau, Sumsel.
- BGN Beberkan Kronologi Dugaan Keracunan MBG di PALI, Ikan Sempat Dibekukan dan Diolah Setengah Matang
- Korban Keracunan Sudah Tembus 173 Siswa, Program Makan Bergizi Gratis di PALI Dihentikan Sementara
- 173 Siswa di PALI Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, 11 Masih Dirawat