KPU Palembang Rekrut 33.439 Calon Petugas KPPS

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni/ist
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang  menggelar proses rekrutmen untuk menetapkan 33.439 calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2024.


Pendaftaran calon anggota KPPS telah dimulai sejak 11 Desember 2023, dan KPU Kota Palembang telah melaksanakan tahap verifikasi administrasi.  

Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Muhammad Joni mengonfirmasi bahwa pengumuman calon KPPS yang lulus administrasi telah disampaikan, dan kini proses selanjutnya melibatkan tanggapan masyarakat melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS).

"Progres saat ini pengumuman yang lulus administrasi, setelah itu proses tanggapan masyarakat terhadap ccalon KPPS yang kita umumkan melalui PPS nanti jumlah totalnya 33.439 orang, " kata Joni, Rabu (27/12).

Pengumuman resmi calon KPPS yang berhasil melewati verifikasi administrasi dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Januari 2024, dengan pelantikan petugas KPPS pada 25 Januari 2024. 

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi dengan 7 petugas KPPS, dengan total 4.777 TPS tersebar di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan se Palembang.

"Mereka sendiri direncanakan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024," katanya.

Petugas KPPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik selama satu bulan, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. P

Persyaratan umum untuk menjadi calon anggota KPPS termasuk usia minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.

Salah satu perhatian utama KPU Kota Palembang adalah aspek keamanan dan kesehatan petugas KPPS. Mengingat insiden pada Pemilu 2019 yang menyebabkan korban jiwa, KPU telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Melalui MoU bersama, dilakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai langkah antisipatif.

Muhammad Joni menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi risiko dan menjadikan proses pemungutan suara lebih aman dan terjamin. "Pastinya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti pemilu 2019 lalu," pungkasnya.