Disamarkan dengan Alat-alat Pertukangan, Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka kardus yang memuat minyak goreng yang akan diselundupkan dari Jawa Timur ke Timor Leste. (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membuka kardus yang memuat minyak goreng yang akan diselundupkan dari Jawa Timur ke Timor Leste. (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Upaya penyelundupan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste digagalkan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur. Minyak goreng tersebut dimuat dalam delapan kontainer.


Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerangkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus, Kamis (12/5).

Atas upaya penyelundupan ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R (60 tahun) dan E (44). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Agus menyampaikan, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang Agus.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil, aqua.

“Namun ternyata isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tadi itu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.