Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Taman Adipura Muara Enim 

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengamankan yang diduga pelaku penusukan di Taman Adipura Kabupaten Muara Enim/RMOL
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengamankan yang diduga pelaku penusukan di Taman Adipura Kabupaten Muara Enim/RMOL

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengamankan yang diduga pelaku penusukan di Taman Adipura Kabupaten Muara Enim, Jalan AK Gani Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, Senin (13/9) lalu.


Dari kejadian itu satu korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Ikbal Firdaus (21) sementara seorang yang dilarikan ke RSUD HM Rabain Dani Arya Winata (22) mengalami luka berat.

IF diduga meninggal karena kehabisan darah setelah menderita luka tusuk pada tiga titik, sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit, kejadian berlangsung diperkirakan sekitar pukul 24.00 WIB, di Taman Adipura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim.

Polres Muara Enim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut yang pada akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Tegal Binangun, kota palembang Kamis (15/9) sekitar pukul 16:30 WIB.

Diketahui pelaku bernama Nopran Saputra (NS) warga Muara Enim, sempat bersembunyi di kediaman pamannya di Palembang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra dan Kasi Pidum Polres Muara Enim, IPTU Ahmad Juned beserta jajaran pada gelaran konferensi Pers di halaman Mapolres Muara Enim, Jumat (16/9).

Aris mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediaman pamannya, tanpa adanya perlawanan, motifnya korban mulanya sempat menantang pelaku untuk berkelahi dan memukul korban pada gelaran acara konser musik Anji yang digelar di Gor Pancasila Muara Enim.

Pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, kata Aris, tersangka menunggu di depan taman adipura tiba-tiba melintas korban IF dengan temannya DA berboncengan lalu tersangka panggil dan kejar untuk menantangnya berkelahi namun korban menolak dan kabur kearah Jalan H. Pangeran Danal Muara Enim setelah itu tersangka dan rekan nya menuju ke TKP depan Taman Adipura.

"15 menit berselang datanglah korban bersama dengan rekan rekannya yang lain melihat kedatangan korban tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang telah ia persiapkan di pinggang belakang dan langsung melakukan penusukan terhadap korban DA (luka berat) sebanyak 3 kali pada bagian dada bawah ketiak dan belakang sehingga membuat korban terjatuh ke aspal" ujarnya

Setelah melakukan penusukan terhadap DA, kata Aris, tersangka langsung mengejar IF dan menusuknya di dua titik pada bagian dada sebalah kanan dan bagian belakang setelah melakukan penusukan pelaku langsung lari dan kabur dan membakar baju yang dikenakan saat melakukan pembunuhan.

"Pelaku dikenai pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan acaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasny.

Dikatakan Aris beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu buah senjata tajam jenis pisau terbuat dari stainless bergagang kayu warna coklat dengan merek Columbia. "2 lembar kaos oblong warna putih dengan noda darah, dan 1 lembar celana jeans warna hitam dan 1 buah HP merk Oppo," ujarnya.