19 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Banyuasin

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra saat menggelar pers rilis terkait ungkap kasus penyelundupan 19 kilogram sabu dari Malaysia. (Arda Ismail/RMOLSumsel.id)
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra saat menggelar pers rilis terkait ungkap kasus penyelundupan 19 kilogram sabu dari Malaysia. (Arda Ismail/RMOLSumsel.id)

Sebanyak 19 kilogram sabu asal Malaysia gagal beredar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan setelah polisi menangkap dua orang tersangka yang membawa narkoba tersebut.


Keduanya adalah Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia - Indonesia. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melintas di Jalan Palembang- Betung tepatnya di Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil.

Ketika digeledah, polisi mendapatkan narkoba sebanyak 9 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam diletakkan di bagasi mobil.

“Narkoba ini diselundupkan langsung oleh tersangka Rusman dari Malaysia, dia mengawal langsung pengiriman,”kata Ferly, Selasa (23/1).

Ferly menjelaskan, para tersangka telah menerima uang Rp 15 juta sebagai uang jalan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke daerah tujuan. Setelah sampai, keduanya mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 2 juta per paket.

"Tapi untuk upah belum Terima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, " terangnya. 

Di tempat terpisah,Satnarkoba Polres Banyuasin juga mengungkap tiga kasus narkoba lainnya yaitu dengan tersangka M Agus Maulana, dengan barang bukti paket besar kristal putih dengan bruto 1064 gram.

Kemudian juga amankan tersangka Allan Nurin di AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Palembang, Sabtu (13/1) dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.

Terakhir tersangka Deni Saputra diamankan di Jalan Palembang Betung tepatnya dekat SDN 12 Betung, Banyuasin, Senin (22/1) dengan barang bukti 2 paket besar sabu dengan bruto 2116 gram dan tiga paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3717 gram. 

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

"Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, " tukasnya. 

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp 23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3717 gram senilai Rp 4,5 miliar.