Langkah terdakwa Antoni alias Anton (27) menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang agar hukumannya dapat berkurang, harus kandas.
- Empat Pelaku Pemerkosa Kembang Desa Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
- Yusril Sebut Gugatan AMIN di MK Banyak Asumsi dan Narasi
- Viral Video Pencuri Motor Menyerahkan Diri ke Polres Lubuklinggau, Polisi Beri Penjelasan
Baca Juga
Terdakwa pembunuhan tehadap korban NI (1,6) yang merupakan anak tirinya tersebut tetap dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Oleh karena itulah Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut sama dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim.
"Ya, terdakwa sudah mengajukan banding dan putusannya sama dengan Pengadilan Negeri Muara Enim (seumur hidup)," ujar Kajari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Pidum, Dwi Pranoto.
Lebih lanjut Dwi mengatakan, saat ini Antoni sedang mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim. "Saat ini terdakwa telah ditahan di Lapas Muara Enim untuk menjalankan hukuman," tegas dia.
Sekedar informasi, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Antoni berawal saat dirinya keluar dari penjara dan menikah dengan Rapika Dewi warga Musi Rawas yang berstatua janda dengan dua anak.
Dalam pernikahan itu, Antoni terbakar cemburu dan menuduh sang istri menjalin asmara dengan pria lain, sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya. Satu keluarga itupun akhirnya berangkat ke Pendopo PALI menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, sang istri tiba-tiba melompat dari atas motor, sedangkan Antoni bersama kedua anak tirinya tetap melanjutkan perjalanan. Namun, di dalam perjalanan itulah, Antoni menyiksa anak tirinya NI (1,6) tahun di dalam pondok.
Tanpa ada penyesalan, Antoni meninggalkan kedua anak tirinya yakni NK (5) dan NI (1,6) tahun di dalam pondok. Saat itu, kondisi NI telah sekarat dan meninggal dunia dipangkuan sang kakak.
Peristiwa itu terungkap saat warga mendengar tangisan NK dari dalam pondok. Antoni sendiri ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi yang berkoordinasi dengan Polsek Kalideras Jakarta Barat saat berada di kos-kosan daerah Kosambi, Tanggerang, Provinsi Banten.
- Ahli KLHK Tegaskan Karhutla di Lahan Bintang Harapan Palma Rusak Ekosistem dan Picu Banjir
- KLHK Gugat Bintang Harapan Palma Rp677 Miliar atas Karhutla di OKI
- Situasi Mencekam di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ratusan Napi Rusuh