Dilaporkan Kasus Penipuan, Perwira Polres OKU Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumsel

Ilustrasi polisi. (ist/net)
Ilustrasi polisi. (ist/net)

Ipda Vulton Matheos Perwira Menengah (Pama) yang bertugas di Humas Polres OKU menjalani sidang kode etik di ruang Tunggal Panaluan Bidang Propam Polda Sumsel, lantaran dilaporkan atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta Rabu (22/11). 


Sidang tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Fachrudin Jaya dengan menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi. 

Untuk menghindari awak media, usai persidangan Ipda Vulton Matheos yang didampingi istrinya tidak langsung keluar, dia memilih masuk ke dalam ruang Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel. 

Korban Yulian Rais ditemui usai persidangan berharap kepada pihak Propam Polda Sumsel, memberikan hukuman berat kepada terlapor bahkan hingga pemecatan dari anggota polri.

"Saya juga meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik,"kata Yulian. 

Dijelaskan Yulian, Ipda Vulton Matheos merupakan temannya semasa SMA telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 dengan modus menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu. 

"Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada Ipda Vulton, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum,"jelasnya.

Dikatakan Yulian dirinya sudah meminta Ipda Vulton untuk mengembalikan uang yang diambil tersebut. Namun,nyatanya terlapor hanya berjanji dan membuat surat tanpa berupaya untuk mengembalikan kerugian terhadap korban.

"Selain laporan di Propam saya juga melapor ke pidana umum dan berkas tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan saya berharap selain Kode Etik juga dihukum pidana,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga telah menipu temannya dengan proyek fiktif hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 225 juta, Ipda VM seorang perwira di Polres OKU dilaporkan oleh Yulian Rais (48) ke Polda Sumatera Selatan.

Yulian di ketahui adalah teman SMA Ipda VM. Ia sebelumnya diimingi oleh terlapor dengan proyek pengerjaan di OKU senilai Rp 1,5 miliar.

Namun, sebelum mendapatkan proyek tersebut, Yulian diminta untuk menyetorkan uang Rp 225 juta sebagai tanda jadi. Akan tetapi, setelah uang disetor nyatanya proyek tersebut tidak kunjung didapatkan hingga Ipda Vm pun dilaporkan oleh korban ke Propam Polda Sumsel.

Adapun laporan yang dibuat Yulian adalah pelanggaran kode etik serta tindak pidana umum penipuan dengan  nomor registrasi Nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN.